guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu

KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. - 5 - 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang Sedangkanuntuk jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi terhadap siswa. 7 Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. 9. 6 Tunjangan Umum. Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka memperoleh tunjangan umum. Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan. Besarantunjangan jabatan untuk eselon 4A adalah Rp 540.000, dan eselon 3B Rp 980.000. Tunjangan tertentu/tunjangan fungsional umum: Tunjangan tertentu diberikan kepada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. tablet murah 4g ram 2gb dibawah 1 juta.

guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu